Menoleh Anak Korban Perceraian

2 comments
Sebuah perkawinan terjadi sekurangnya karena dua dasar yakni kebutuhan hidup dan kedudukannya sebagai lembaga Negara yang sah dan diakui oleh masyarakat dan Negara. Tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah membentuk keluarga yang rapat hubungannya dengan keturunan, karena itu menimbulkan akibat perkawinan seperti pemeliharaan dan pendidikan yang menjadi kewajiban orang tua. Dalam kodratnya, tidak setiap pernikahan berjalan dengan mulus, dengan konsekuensi ada yang bisa dipertahankan maupun pada akhirnya mengambil jalan perpisahan. Walaupun dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 19 diatur sekurangnya 6 (enam) kriteria sebuah perceraian dapat terjadi, kasus perceraian di Indonesia yang kian menjamur dari hari ke hari membuktikan bahwa dalam implementasinya, poin ke-6 diinterpretasikan kurang mendalam.[1] 

Pasangan yang bercerai akan sibuk mencari pembenaran terhadap keputusan mereka untuk berpisah dan anak, yang seharusnya menjadi kado terindah dalam perkawinan, justru menjadi individu yang paling dirugikan. Kebanyakan orang tua yang bercerai lupa mempertimbangkan adanya pihak lain yang sangat menderita dari pertahanan ego mereka masing-masing. Lebih mirisnya, kewajiban orang tua untuk melindungi hak-hak anaknya, justru kalah dari urusan perebutan harta gono-gini dan hak asuh.

Jika seorang bayi yang lahir ke dunia diibaratkan seperti kertas putih, yang idealnya bertintakan narasi yang baik, namun justru terkoyak karena perceraian. Beban berat yang harus ditanggung oleh anak-anak korban perceraian selain dari beban moral karena status mereka, juga psikologis seperti minimnya kasih sayang kedua orang tua, serta materiil seperti pendidikan, pemenuhan kebutuhan hidup, serta tempat tinggal yang kadang tidak layak. Prinsip the best interest of the child yang diadopsi dari Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak PBB diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh individu maupun institusi. Guna menjalankan prinsip itu, dalam Pasal 3 ayat (2) menyiratkan kewajiban negara menyediakan savety net di saat kewajiban orang tua tidak dapat dijalankan.[2] 

Meskipun UUD 1945 amandemen ke-4, Pasal 28 B ayat (2)[3] dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[4] sudah dengan jelas menjamin hak-hak anak, amat memprihatinkan karena nyatanya banyak orang tua yang mengingkari landasan konstitusional tersebut. Padahal, berpatokan pada basis non-diskriminasi, orang tua baik ibu maupun ayah memiliki kewajiban yang setara dalam melindungi hak anak. Karena itulah, sebagai entitas yang belum berusia 17 tahun dan belum mampu membela diri sendiri, perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi amat penting. Terlebih, anak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan generasi selanjutnya untuk menjamin pembangunan nasional sebuah bangsa.

Akibat perceraian memang telah diatur dalam Pasal 41, Pasal 45, Pasal 47-49 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 30-32, Pasal 69, dan Pasal 77 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya yang disahkan pada 25 September 2014; serta Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dalam kenyataannya, masih banyak sekali kasus-kasus paska perceraian meliputi perebutan hak asuh, penelantaran, pengisolasian, bahkan kekerasan yang terjadi dan lagi-lagi anak yang menjadi ‘samsak’nya. Sangat disayangkan, RUU yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR[5] dan kini telah disahkan masih jauh dari kata komprehensif. Contohnya, perluasan frasa dalam Pasal 59 tentang Perlindungan Khusus yakni ‘anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya’ yang mengandung ambigu apakah ditujukan untuk kasus bullying atau perceraian. 

Menurut hemat penulis, ekspansi substansi sangat perlu dilakukan terutama terkait dengan perlindungan khusus terhadap ‘anak korban perceraian’. Pasalnya, baik dalam UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, maupun KHI, hak anak yang dijamin sebatas pengasuhan, penafkahan, dan aksesibilitas dengan keluarga. Padahal problematika yang dihadapi anak korban perceraian lebih kompleks dari itu. Masalah-masalah seperti parent alienation syndrome dimana anak disusupi informasi tentang keburukan salah satu orang tuanya sehingga menimbulkan kebencian; tekanan psikis untuk berpihak terhadap salah satu orang tua berdasarkan banyaknya pemberian; intimidasi terhadap anak terkait hadirnya bapak/ ibu tiri; ungkapan keraguan atas status anak jika perceraian disebabkan perselingkuhan; serta anak yang terabaikan karena kedua orang tua saling melempar tanggung jawab, tidak ter cover dengan jelas. Secara kualitas, kekerasan psikis akibat perceraian memang sulit dibuktikan dan konsepsi hukum juga belum jelas membeberkan cakupan definisi, klasifikasi, serta eksekusi yang tepat untuk setiap kekerasan psikis terhadap anak korban perceraian. Namun, secara kuantitas, masalah yang dihadapi oleh anak korban perceraian kebanyakan adalah impikasi dari tekanan psikis yang dialaminya.

Kenakalan remaja seperti bullying, mabal sekolah, tawuran, seks bebas, narkoba, anak yang berhadapan dengan hukum hingga percobaan bunuh diri merupakan ekspresi kemarahan dan kepenatan akibat perceraian kedua orang tuanya. Mirisnya, degradasi mental anak bukannya menarik perhatian orang tua untuk lebih peduli melainkan menimbulkan tekanan lagi karena dinilai mencoreng nama baik keluarga. Padahal, bisa dibilang, karakter seorang anak pertama kali dibentuk di rumah, sehingga ketika anak-anak bermasalah, yang harus dipertanyakan adalah pola asuh orang tuanya di rumah. Hak-hak anak korban perceraian perlu dibedakan dengan hak-hak anak dengan kondisi yang normal, perlu adanya perlindungan khusus yang dijamin dan perlu adanya sanksi-sanksi hukum yang secara tegas mengikat kewajiban orang tua, terutama dalam hal melakukan kekerasan psikis. 

Efek jera bukan hanya perlu diberikan kepada orang ketiga pelaku kekerasan, namun terlebih perlu pemberatan kepada orang terdekat apalagi orang tua yang menyalahi kodratnya sebagai garda pelindung terdepan bagi hak-hak anak. Dengan adanya penambahan pasal khusus yang menjamin hak-hak anak korban perceraian yang diperkuat dengan ketentuan pidana bagi pelanggaran hak-hak tersebut, setidaknya membuat 1) orang tua tidak lagi bisa memperlakukan anak menurut keegoisannya 2) anak korban perceraian terjamin haknya untuk tumbuh dan berkembang dengan mental dan karakter yang baik. Hal ini tentu saja tidak serta-merta membenarkan kasus perceraian, karena itu perlu juga adanya peninjauan ulang terhadap pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang lebih selektif mengabulkan permohonan cerai dan review terhadap keefektifan mediasi sebagai mekanisme pencegah perceraian.

Kasus perceraian mungkin tidak seseksi kasus korupsi atau sefenomenal kasus mutilasi, namun korupsi terhadap hak-hak anak korban perceraian yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri, turut memutilasi hati dan mental anak untuk tumbuh dan berkembang secara positif. Jika permasalahan ini masih ditanggapi secara parsial dan setengah hati, tandanya pemerintah tidak sungguh-sungguh menganggap anak sebagai sumber daya keberhasilan pembangunan nasional. Sejalan dengan penambahan Bab XA mengenai Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, PR ini tentu bukan hanya menjadi milik Kemen-PPPA namun juga lintas sektoral dengan lembaga-lembaga terkait perlindungan anak. 

Menjelang akhir tahun, lembaga-lembaga terkait tentu akan membuat laporan tahunan dan tugas dari Kemen-PPPA adalah meninjau kembali validitas serta implisitas dari laporan sehingga bisa menakar efektifitas kinerja tiap lembaga. Selain itu, kehadiran Menteri serta tahun yang baru juga diharapkan menampilkan wajah baru perlindungan anak di negeri ini. Sinergi yang kuat perlu diciptakan bukan hanya oleh Kementerian maupun KPAI sebagai lembaga Negara yang tugasnya tercantum dalam UU Perlindungan Anak, namun terlebih lembaga-lembaga terkait yang lebih sering menangani pengaduan langsung dari masyarakat. Pembenahan tupoksi, pendanaan, serta penguatan monitoring terhadap tiap lembaga terkait perlu dilakukan untuk menjamin efektifitas kinerja dalam perlindungan anak.




[1]Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
[2] Lihat Unicef, “Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child”, New York, 1998, hal. 39.
[3] “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
[4] “Hak anak adalahbagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”
[5] Laporan Pimpinan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tk. I Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna 25 September 2014
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

2 komentar:

  1. Bolehkah saya menangis ? 08562677794

    BalasHapus
  2. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus